Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8. Pada aspek kemitraan, pemerintah membangun jaringan kemitraan antara usaha mikro maupun usaha kecil dengan usaha menengah atau langsung terhubung dengan usaha besar. a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat https://ramseya122xph3.mysticwiki.com/user