Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri dan saat Lebaran. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan https://vasilievichs109poz7.blazingblog.com/profile