Mengacu pada pasal 58 dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal. Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrumen https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html