Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang https://www.propertyday.id/berapa-lama-proses-balik-nama-sertifikat-rumah/